Inilah Upah Minimum UMK Pangandaran di Tahun 2023

Inilah Upah Minimum UMK Pangandaran di Tahun 2023

andronezia.com – Inilah Upah Minimum UMK Pangandaran di Tahun 2023 – Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan agar Pangandaran menaikkan upah minimum (UMK) hingga 10 persen (%) pada tahun 2023.

Peraturan upah minimum baru-baru ini diundangkan oleh Departemen Tenaga Kerja (Kemnaker) terkait dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Dalam SK tersebut disebutkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 maksimal 10 persen.

Jadi jika upah minimum di kabupaten Pangandaran dinaikkan 10%, UMK akan tumbuh menjadi Rp 2.072.800.488 pada tahun 2023.

Ini mensimulasikan kenaikan upah minimum 10% pada tahun 2023. Semoga ini membantu. ,

Related posts