andronezia.com – KPUD Tasikmalaya Ajak Masyarakat Sampaikan Usulan – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mengimbau warga Kota Santri untuk menyerahkan Daftar Calon Pemilih (Dapil) mereka untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilpres 2024 mendatang.
Kepala Dinas Pelaksana dan Teknis KPUD Tasikmalaya Jajang Jamaluddin mengatakan, penataan dapil bukan hanya syarat penyelenggaraan pemilu tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih. “Dampak lainnya adalah pembangunan berkelanjutan karena mempengaruhi aspirasi masyarakat,” katanya.
Selain itu, partisipasi masyarakat dalam penetapan daerah pemilihan harus menghasilkan caleg yang merupakan wakil masyarakat yang memahami karakteristik warga daerah pemilihan tersebut.
“Ke depan anggota DPRD yang menang di dapil ini juga harus fokus mengusulkan pembangunan di dapil ini,” ujarnya. Menurut UU Pemilu No 7 tentang struktur, ada tujuh prinsip yang harus diperhatikan.
Pertama, kesamaan nilai, kedua, penghormatan terhadap sistem pemilu proporsional, ketiga, proporsionalitas, keempat, keutuhan wilayah, kelima, berada dalam wilayah yang sama, kelima, koherensi dan ketujuh, kontinuitas.
Sebelumnya, pada tahun 2019, Pembagian Wilayah Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di Kabupaten Tasikaya terbagi menjadi 7 daerah pemilihan, antara lain:
Dapil 1
Tanjung jaya, Singaparna, Mangunreja, Sukarame, Cigalontang, Sariwangi
Dapil 2
Leuwi sari, Padakembang, Sukaratu, Cisayong
Sukahening, Rajapolah.
Dapil 3.
Jamanis, Ciawi, Kadipaten Pagerageung
Sukaresik.
Dapil 4
Salopa, Jatiwaras, Cineam, Karangjaya Manonjaya, Gunung Tanjung
Dapil 5 Karangnunggal Cikalong, Pancatengah, Cikatomas.
Dapil 6
Cipatujah Cibalong, Parung Ponteng, Bantarkalong, Bojong Asih Culamega
Sukaraja.
Dapil 7
Bojong Gabir, Sodong Hilir, Taraju, Salawu
Puspahiang.
Secara khusus, untuk tahun 2024 mendatang, dia tidak memastikan berapa dapil yang akan diundi pada pesta demokrasi rakyat ini.
“Oleh karena itu, kami menerima usulan baru atau formalitas dari partai politik atau masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, pada Pemilu Legislatif dan Pilpres Kabupaten Tasikaya 2019, pemekaran daerah dibagi menjadi 7 daerah pemilihan, antara lain:
Dapil 1
Tanjung jaya, Singaparna, Mangunreja, Sukarame, Cigalontang, Sariwangi
Dapil 2
Leuwi sari, Padakembang, Sukaratu, Cisayong
Sukahening, Rajapolah.
Dapil 3.
Jamanis, Ciawi, Kadipaten Pagerageung
Sukaresik.
Dapil 4
Salopa, Jatiwaras, Cineam, Karangjaya Manonjaya, Gunung Tanjung
Dapil 5 Karangnunggal Cikalong, Pancatengah, Cikatomas.
Dapil 6
Cipatujah Cibalong, Parung Ponteng, Bantarkalong, Bojong Asih Culamega
Sukaraja.
Dapil 7
Bojong Gabir, Sodong Hilir, Taraju, Salawu
Puspahiang.
Khusus untuk tahun depan, 2024, kami belum memastikan berapa dapil yang akan berdiri di dapil yang merayakan demokrasi untuk rakyat ini.
“Jadi kami terbuka untuk saran dan resep baru dari partai politik dan masyarakat,” katanya.