Pedoman Surat Edaran Pedoman HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022

Pedoman Surat Edaran Pedoman HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022

andronezia.com – Pedoman Surat Edaran Pedoman HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemandik Budriste) telah mengeluarkan surat edaran tentang pedoman HUT KORPRI ke-51 tahun 2022.

Surat Edaran Nomor 70291/A.A7/TU.02.03/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Petunjuk Peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-51.

Edaran Pedoman HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022 ditujukan kepada :

1. Pemimpin Unit Utama;

2. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;

3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;

4. Kepala Unit Pelaksana Teknis,

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Isi Edaran :

Mengikuti edaran no. 10 Tahun 2022 Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (KORPRI) Dalam Rangka HUT Ke-51 Korps Pegawai Republik
Indonesia (KORPRI), mohon informasikan hal-hal sebagai berikut.

1. Tema HUT Ke-51 KORPRI adalah “KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri”.

2. Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-51 KORPRI, diimbau kepada unit kerja pusat maupun daerah untuk memasang spanduk sesuai tema dan dipasang di depan kantor atau tempat strategis lain maupun di media sosial mulai tanggal 1 November 2022.

3. Pelaksanaan upacara bendera

a. Upacara bendera di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Senayan, Jakarta Pusat diselenggarakan secara luring dan terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada hari Selasa, 29 November 2022, pukul 08.00 WIB, dengan menggunakan seragam KORPRI lengkap.

b. Bagi unit kerja di luar kantor pusat dan instansi di daerah diimbau untuk melaksanakan upacara bendera HUT Ke-51 KORPRI secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan seragam KORPRI lengkap.

c. Susunan acara upacara bendera:

– Pemimpin upacara memasuki tempat upacara

– Pembina upacara memasuki tempat upacara

– Penghormatan kepada pembina upacara

– Laporan pemimpin upacara

– Pengibaran bendera merah putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

– Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara

– Pembacaan Teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara

– Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945

– Pembacaan Naskah Panca Prasetya KORPRI

– Amanat pembina upacara (membacakan Sambutan Penasehat KORPRI Kemendikbudristek)

– Pembacaan doa

– Laporan pemimpin upacara

– Penghormatan kepada pembina upacara

– Penyerahan penghargaan lomba-lomba dalam rangka HUT KORPRI (jika ada)

– Pembina upacara meninggalkan tempat upacara

– Upacara selesai

Oleh karena itu, pedoman ini dianggap sebagai kepedulian dan pedoman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-51 Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI).

Surat edaran lengkap tentang Pedoman Memperingati Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-51 dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut.

Ini adalah peringatan 51 tahun Surat Edaran Corbery 2022. Jika itu membantu maka saya senang.

Related posts