andronezia.com – Pelatih bulu tangkis mengumpulkan $3 miliar dengan membagikan uang palsu – Satreskrim Polres Garut berhasil membongkar sindikat uang palsu dan mengamankan uang palsu senilai 3 miliar beserta peralatan yang digunakan untuk mencetaknya.
Dua pelaku yang terlibat dalam kejahatan tersebut telah ditangkap, salah satunya adalah seorang pelatih bulutangkis di Garut. Hal itu disampaikan AKBP Garut Kapolres Wirdhanto Hadikaxono saat jumpa pers bersama unit media.
“Salah satu pelakunya seorang pelatih bulu tangkis menemukan beberapa faktur palsu yang beredar untuk pembelian,” kata AKBP Wirdhanto Hadikaxono. Pengungkapan bermula saat polisi menerima pengaduan dari warga yang telah menerima uang palsu dari warga yang berbelanja di tokonya.
Setelah dilakukan penyelidikan polisi, polisi berhasil menangkap Ade Dimas, warga Garut, beserta jutaan uang palsu. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengamankan seorang tersangka yang menjadi berita utama: warga Bandung Dadang Perry. Departemen kepolisian memperoleh 3 miliar uang palsu, bahan baku uang palsu, mesin cetak, dan mesin sablon dari tangan Perry.
Kami telah memastikan pencetakan uang kertas Rs 100.000 senilai Rs 2,5 miliar. Kalau sisanya Rp 3 miliar,” tambah AKBP Wirdhanto Hadicaksono. Penyelidikan terhadap kedua tersangka mengungkapkan bahwa uang palsu digunakan untuk perayaan akhir tahun, serta upaya penipuan dengan menggandakan uang.
Selain kedua tersangka yang ditangkap, polisi juga mendapatkan alat-alat untuk mencetak uang palsu seperti screen printer, printer dan kertas sebagai bahan baku uang palsu.
Mengenai uang virtual yang diserahkan kepada masyarakat, komisaris polisi mengatakan, “Polisi sedang menyelidiki sejauh mana tersangka menggunakan uang tersebut.
Kepala Badan Polisi Lalu Lintas menambahkan, “Sementara kami menduga ada perintah terkait dengan produksi mata uang asing palsu dan kemungkinan tujuannya adalah kantor penukaran mata uang asing.” “Masih kita selidiki dan (produsen) masih di dalam negeri,” ujarnya.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan telah dijerat Pasal 244 dan/atau 245 KUHP junto Pasal 26 (3) KUHP. Ancaman penjara seumur hidup dan denda Rp 100 miliar. Kapolres mengatakan: Bagi orang yang memproduksi atau mengedarkan uang rupiah palsu, memalsukan uang negara dengan maksud mengeluarkannya adalah kejahatan dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 100 miliar.