andronezia.com – Tak Bisa Bayar Hutang Dihukum Komentar Fakultas Hukum Unpad – Meminjam atau meminjam merupakan hal yang lumrah dalam kegiatan ekonomi.
Hutang ini biasanya diatur dalam perjanjian antara kedua belah pihak, yang meliputi mekanisme pembayaran, jangka waktu, bunga, dan tindakan yang harus diambil jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi).
Dalam dunia bisnis, wanprestasi sering terjadi ketika perusahaan tidak berjalan dengan baik dan memiliki masalah keuangan.
Hal ini biasa terjadi dalam kontrak utang antara debitur dan kreditur (bank). Kontrak hutang juga dapat dilakukan oleh orang perseorangan dengan orang perseorangan lainnya.
Masalah kreditor, apapun argumennya, tentu merupakan masalah perdata bukan pidana. Ini dijelaskan dr. Rais Hodi SH.MH, pakar hukum pidana termuda Unpad.
Dr. Cerol Huda yang juga dokter hukum pidana termuda di Indonesia menjelaskan kasus penggelapan tidak bisa dikaitkan dengan peminjaman uang karena uang bukan komoditas.
Kasus piutang berbeda dengan kasus penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Nama palsu, janji palsu dan perusahaan palsu digunakan dalam kasus penipuan, kata Pak Chairul.
Misalnya, seseorang yang menerima uang dengan nama, alamat, atau perusahaan palsu dan gagal mengembalikan uang di masa depan mungkin sudah terlibat dalam bisnis kejahatan.
Dia mengklaim bahwa itu tidak benar -benar tidak disengaja, tidak ada elemen palsu, alamat palsu, atau penggunaan perusahaan palsu, bahkan jika subjek memasuki ladang sipil.
Pada tanggal 28 Oktober 1970, seseorang yang lahir di Benton memutuskan fakta bahwa dia tidak berjanji untuk mengisi apa yang telah dia setujui.
Ini adalah suara Pasal 333 Undang -Undang Pidana, (1) orang yang menempati kebebasan dan merampas kebebasan seperti itu terhadap hukum atau masih terancam dengan kebebasan seperti itu dengan periode penjara maksimum delapan tahun. Dengan