andronezia.com – 1,6 Juta Guru Bakal Terima Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Kriteria Penerima TPG – Sebanyak 1,6 juta guru menerima Tunjangan Pengajaran (TPG) di semua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA.
Tunjangan Pendidikan (TPG) adalah hibah pemerintah yang diberikan kepada guru dan dosen yang memenuhi syarat sebagai kompensasi atas keahliannya. Hibah Profesi Guru (TPG) tersedia untuk semua guru PNS dan non-PNS yang telah menyelesaikan Program Sertifikasi Guru.
Lantas apa saja kriteria untuk mendapatkan Hibah Profesi Keguruan (TPG) dari Dinas Pendidikan? Guru yang memenuhi syarat tertentu berhak atas TPG (Tunjangan Profesi Guru) hingga Rp 20 juta pada tahun 2022.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, guru tetap non PNS yang memiliki surat izin pendidik namun belum merangkap jabatan mengajar prakarya akan mendapat tunjangan profesi mengajar sebesar Rp 1,5 juta per bulan sampai mendapat pekerjaan sebagai guru prakarya. . Pemerintah saat ini sedang menyusun undang-undang untuk sistem pendidikan nasional, dan penghapusan tunjangan guru menjadi topik hangat.
Namun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadeem Anwar Makarem membantah kabar tersebut.
Nadiem Anwar Makarim mengatakan, UU Sisdiknas bertujuan untuk mensejahterakan semua guru.
“Kami ingin guru ASN mendapatkan penghasilan yang adil dari gaji dan tunjangan mereka sesuai UU ASN. Tidak,” kata Nadeem dari RDP kepada DPR pekan lalu, seperti dilansir beritadiy.mind-rakyat.com. Demikian pula guru non-ASN berhak mendapatkan upah layak dari Yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.
Dengan demikian, Bantuan Operasional Sekolah Swasta (BOS) ditingkatkan.
Dampak positifnya, kata dia, PPG bisa fokus melatih guru-guru baru. Sementara itu, guru yang sudah bekerja seharusnya bisa mengumpulkan tunjangan ASN tanpa melalui proses akreditasi yang antreannya sangat panjang.
Antrean sertifikasi saat ini sudah mencapai 1,6 juta. Menurutnya, jika masih menggunakan tempat lama, banyak guru yang tidak bisa menikmatinya karena ingin pensiun.
Berikut adalah kriteria penerima tunjangan profesi guru (TPG):
1. Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
2. Memiliki sertifikat pendidik.
3. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian.
4. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
5. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
9. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.
Mekanisme baru penyaluran GPT kepada 1,6 juta guru yang belum terakreditasi akan diumumkan setelah pengesahan RUU Sisdiknas. ***