Upah Minimum UMK 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah 2023

Upah Minimum UMK 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah 2023

andronezia.com – Upah Minimum UMK 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah 2023 – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranovo telah menetapkan kenaikan upah minimum bagi UMK di 35 kota/kabupaten pada tahun 2023.

Penetapan ini dilakukan setelah mendapat masukan atau saran mengenai besaran upah minimum UMK di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Di antara 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, UMK tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang sebesar INR 2.715.000. Kemudian upah minimum UMK di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000,-.

Menurut Ganjar Pranovo dalam jumpa pers belum lama ini, upah minimum UMK 2015 adalah Pasal 44(2) PP No.78. Termasuk sesuai surat Menteri Tenaga Kerja No BM 305 Tahun 2019.

“Kenaikan minimal 8,51%. Secara rinci, tingkat inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen,” jelas Ganjar Pranovo.

Berikut daftar Upah Minimum UMK 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah (Jateng)

1. Kota Semarang Rp2.715.000

2. Kabupaten Demak Rp2.432.000

3. Kabupaten Kendal Rp2.261.775

4. Kabupaten Semarang Rp2.229.880

5. Kota Salatiga Rp2.034.915

6. Kabupaten Grobogan Rp1.830.000

7. Kabupaten Blora Rp1.834.000

8. Kabupaten Kudus Rp2.218.451

9. Kabupaten Jepara Rp2.040.000

10. Kabupaten Pati Rp1.891.000

11. Kabupaten Rembang Rp1.802.000

12. Kabupaten Boyolali Rp1.942.500

13. Kota Surakarta Rp1.956.200

14. Kabupaten Sukoharjo Rp1.938.000

15. Kabupaten Sragen Rp1.815.914

16. Kabupaten Karanganyar Rp1.989.000

17. Kabupaten Wonogiri Rp1.797.000

18. Kabupaten klaten Rp1.947.821

19. Kota Magelang Rp1.853.000

20. Kabupaten Magelang Rp2.042.200

21. Kabupaten Purworejo Rp1.845.000

22. Kabupaten Temanggung Rp1.825.200

23. Kabupaten Wonosobo Rp1.859.000

24. Kabupaten Kebumen Rp1.835.000

25. Kabupaten Banyumas Rp1.900.000

26. Kabupaten Cilacap Rp2.158.327

27. Kabupaten Banjarnegara Rp1.748.000

28. Kabupaten Purbalingga Rp1.940.800

29. Kabupaten Batang Rp2.061.700

30. Kota Pekalongan Rp2.072.000

31. Kabupaten Pekalongan Rp2.018.161

32. Kabupaten Pemalang Rp1.865.000

33. Kota Tegal Rp1.925.000

34. Kabupaten Tegal Rp1.896.000

35. Kabupaten Brebes Rp1.807.614

Related posts